MAKASSAR, BKM — Kontoversi menyertai vonis rendah kasus kosmetik ilegal terhadap terdakwa Muhammad Noor Iksan. Hal itu dikarenakan telah mengabaikan pendapat ahli.
Ahli Irda Rezkina Azis,S.Farm.,Apt yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa dalam meracik kosmetik paketan ekonomis merek NRL termasuk dalam kategori memproduksi.
Dia juga menilai hal itu tidak sesuai dengan prinsip cara pembuatan kosmetik yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
“Perbuatan terdakwa MNI dalam meracik sendiri kosmetik, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangang merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Ahli Irda Rezkina.
Nyatanya, keterangan ahli sama sekali tak dijadikan pertimbangan. JPU hanya menjatuhkan pasal rendah pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Itupun dengan sanksi yang dipangkas dari ketentuan pasal 198. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Hal ini sangat disesalkan, karena tuntutan yang rendah dan hanya menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan penjara,” demikian petitum yang juga dikutip dari SIPPN Makassar.
Ahli pidana Dr Amir Madeaming yang dimintai tanggapannya soal tuntutan dan vonis dalam perkara ini, sangat menyayangkan hal tersebut. Terutama pada tindakan JPU dan hakim dalam menuntut serta memutus perkara ini.
Ia dihadirkan untuk memperkuat dakwaan jaksa dan bertugas untuk meyakinkan hakim atas dakwaan. Mereka dibayar dari anggaran negara untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan dibuktikan oleh jaksa.
The post Tuntutan dan Vonis Kosmetik Ilegal Abaikan Keterangan Ahli appeared first on Berita Kota Makassar.