Ponsel Seharga Rp 22 Juta Dimusnahkan
axel wiryanto
Saturday, 19 August 2023 16:40 pm
dibaca 121 kali

Pemusnahan sesuai perintah putusan PN Sidrap, PT Sulsel dan MA RI berdasarkan putusan pengadilan, PT, dan MA yg sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah nomor print-957/P.430//07/KPA.5/07/2023 tertanggal 26 Juli 2023 yang kesemuanya putusannya diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sedikitnya 43 putusan perkara periode Maret hingga Juni 2023 dengan tindak kejahatan yakni penyalahgunaan narkoba, UU ITE, UU Darurat, kasus pembunuhan, kasus pencabulan, dan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Undang-undang KUHP.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara khusus narkoba sabu-sabu dan ekstasi dilarum dalam air, kemudian alat elektronik berupa ponsel serta senjata tajam dirusak dan dipecahkan menggunakan palu. Sedangkan parang atau Sajam digulindra menjadi beberapa bagian.
Kajari Sidrap Hasnadirah menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil perintah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dirampas untuk dilelang untuk negara.
“Pemusnahan kita ini tidak ada toleransi, semua kita tegaskan harus dimusnahkan sesuai perintah PN,PT dan MA,”ungkap Hasnadiah, disela-sela pemusnahan.
Barang bukti dimusnahkan yakni jenis narkoba 296,4266 gram dari 28 perkara, ekstasi 349 butir dari empat perkara, 21 unit gawai dari 17 perkara, tiga bilah parang dari tiga perkara, kemudian enam buah alat isap sabu dari enam perkara serta enam unit timbangan digital dari lima perkara.

Batang bukti lainnya 15 lembar pakaian dari tiga perkara, dua buah buku tabungan dari satu perkara, dua buah ATM dari dua perkara serta satu buah pot bunga dari satu perkara dan satu buah batu dari satu perkara.
“Semuanya itu Dirampas untuk dimusnahkan karena perintahnya tidak ada yang dilelang barang elektroniknya. Ada handphone seharga Rp22 juta merk IPhonedari kasus UU ITE atau sobis dimusnahkan seluruhnya,”tandas Hasnadirah.
Dia berharap, masyarakat turut membantu aparat penegak hukum mengawal dan mengawasi kasus-kasus kejahatan agar tidak disalahgunakan. (ady/C)

The post Ponsel Seharga Rp 22 Juta Dimusnahkan appeared first on Berita Kota Makassar.

source