Tiga Terduga Bandar Sabu Diringkus, BB 1,87 Kg Disita
axel wiryanto
Wednesday, 09 August 2023 20:22 pm
dibaca 93 kali

Selanjutnya di TKP kedua yakni pada pukul 22.30 Wita di sebuah rumah Jalan Seroja, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Di lokasi ini ditemukan barang bukti lainnya dengan berat bruto 950 gram.

Penggerebekan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga pukul 23.30 Wita di sebuah rumah Jalan Diponegoro Kelurahan Sawitto, Watang Sawitto dengan barang bukti seberat 887 gram.

“Alhamdulillah, kita menjawab keresahan masyarakat soal adanya kampung narkoba yang tidak tersentuh aparat. Sekarang kita tangkap tiga orang diduga bandar. Barang bukti yang diamankan total beratnya hampir 2 kilogram. Kami harapkan peran dan kerja sama masyarakat membantu Polri dalam memberantas peredaran narkotika di daerah kita ini,” ucap AKBP Andiko.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti tersebut dari RM alias BD. Ketika ditangkap, polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkusan besar teh Cina merek Quanyiwang berwarna emas berisikan sabu sebera 950 gram yang ditanam di tanah oleh RM alias BD.
Hasil interogasi awal, paket sabu tersebut sudah dibuka dan dan diambil sebagian oleh RM alias BD sehingga tidak utuh 1 kilogram. Masih ada paket sabu seberat 1 kg yang diambil oleh AM alias AR.
Petugas lalu membawa AM alias AR ke rumahnya di Jalan Diponegoro, Pinrang untuk dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

Kembali ditemukan satu bungkusan besar teh Cina merek Guanyiwang berwarna emas berisikan sabu 887 gram yang disembunyikan di belakang tempat beras.
Ketika dilakukan pendalaman terhadap AM dan RM, diperoleh keterangan bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari AG dengan jumlah total 5 kg. Sebanyak 2 kg diambil dan dibawa oleh BD (kini masuk DPO) ke Palu, sementara 1 kg diambil oleh S (DPO) di Pinrang.
“Ini masih terus kita kembangkan, karena diduga kuat merupakan jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui pelabuhan di Sulsel. Ini kita ungkap dengan cara
menerima laporan informasi kemudian melakukan pengamatan (observation) dan survilance tracking,” ungkap AKP Eka Bayu.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pinrang

. Adapun pasal yang disangkakan pada ketiganya yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (ady/b)

The post Tiga Terduga Bandar Sabu Diringkus, BB 1,87 Kg Disita appeared first on Berita Kota Makassar.

source