Panah Dua Warga, 10 Anggota Geng Motor Diringkus
axel wiryanto
Tuesday, 11 July 2023 13:03 pm
dibaca 150 kali

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol MJ didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando,  dan Kapolsek Manggala Kompol Syamsuadi merilis pengungkapan kasus ini, Jumat sore (7/7) pukul 17.30 Wita di lobi Mapolrestabes.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor membuntuti korban yang hendak pulang ke rumahnya. Korban yang berboncengan dengan temannya langsung panik hingga terjatuh dari kendaraannya.
Seketika itu juga terduga pelaku melepaskan anak panah yang mengenai belakang sebelah kiri dan selangkangan teman korban. Ia mengalami luka lecet pada kaki dan tangannya akibat terjatuh dari motor.
Usai melakukan aksinya para pelaku melarikan diri  ke arah selatan dan masuk ke Kompleks Perumahan Makkio Baji.

Ketika itu ia mendapati korban  Agung Ramadhan yang sementara duduk di pos jaga. Melihat kedatangan para pelaku, korban langsung meninggalkan tempat. Namun, para pelaku melepaskan anak panah hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban.

Sebanyak 10 orang berhasil diciduk dan dinterogasi. Terduga pelaku bernama Ilham mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memanah korban sebanyak satu kali.
Sementara Ismail alias Mail juga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan membawa busur panah sebanyak tiga buah. Muh Fadil Fauzan juga mengakui bahwa dirinya ikut serta melakukan penganiayaan.

Annas membenarkan telah ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ia berperan sebagai joki berboncengan dengan temannya bernama Irfan menggunakan sepeda motor Fino warna merah.
Sedangkan Isra Imengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara melemparkan batu sebanyak satu kali. Demikian pula dengan Muh Irfan yang ikut serta dan membawa clurit. Muh Rayhan membawa busur panah sebanyak satu buah. Aprilyansyah juga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Muh Rifky bertindak sebagai joki berboncengan dengan  Isra dan juga  melemparkan batu sebanyak satu kali. Sementara mengakui 
menjadi joki berboncengan dengan Rayhan.
”Selain 10 orang tersebut, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial Ka dan Jo. Barang bukti yang diamankan tiga buah katapel busur dan lima anak busur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” terang AKBP Ridwan . (Jul)

The post Panah Dua Warga, 10 Anggota Geng Motor Diringkus appeared first on Berita Kota Makassar.

source