Siswa Baru SMP Dibebani Pembeli Seragam Rp1,3 Juta
axel wiryanto
Monday, 10 July 2023 23:38 pm
dibaca 140 kali

“Jadi banyak KK calon peserta didik yang mengalami pergantian. Sehingga KK baru yang dikeluarkan belum cukup satu tahun. Otomatis KK yang dikeluarkan tidak cukup setahun tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Guntur saat dihubungi, Minggu (9/7).
Pengaduan lain yang cukup banyak masuk terkait calon siswa yang belum tertampung di sekolah pilihannya.

Guntur mengatakan banyak orang tua yang memaksakan anaknya untuk masuk ke sekolah yang bukan zonasinya.
“Banyak orang tua yang ingin anaknya sekolah di sekolah favorit. Jadi biar bukan zonasinya daftar saja. Hal itu akan sangat berpengaruh pada skoring sang anak untuk bisa lulus,” tambahnya.
Akibatnya, ada sekolah yang menumpuk calon pendaftar, namun ada juga yang sangat minim pendaftar. Karena persoalan tersebut, tercatat masih ada 15 sekolah yang hingga saat ini masih minim siswa. Kuota yang disiapkan belum terpenuhi.
Sekolah yang belum terpenuhi kuotanya adalah SMPN 11, SMPN 14, SMPN 15, SMPN 16, SMPN 21, SMPN 26, SMPN 31, SMPN 32, SMPN 34, SMPN 35, SMPN 40, SMPN 51, SMPN 53, SMPN 54, dan SMPN 55.
Guntur menyebut, semua keluhan yang masuk dalam proses PPDB tahun ini akan menjadi bahan evaluasi untuk proses PPDB tahun berikutnya.
Pascapengumuman kelulusan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan orang tua adalah terkait pembelian seragam. Sejumlah sekolah diketahui menjual seragam untuk calon siswa dengan harga bervariasi.
Salah satu yang cukup mendapat sorotan adalah pembelian seragam sekolah di SMPN 33 Kota Makassar. Untuk daftar ulang PPDB 2023 di SMPN 33 Makassar, pihak sekolah menyiapkan seragam bagi calon siswa. Harganya Rp1.375.000 dengan rincian untuk seragam olah raga, batik, tas sekolah, dan kaus kaki.
Harga seragam sekolah tersebut dinilai cukup memberatkan orang tua siswa. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua yang tidak ingin ditulis namanya.
Harga yang dipatok pihak sekolah dinilai terlalu besar. Dia juga mengaku jika pihak sekolah melarang membeli seragam dan keperluan sekolah di tempat lain. Termasuk untuk kaus kaki.

“Bagaimanami kodong yang tidak bisa beli.

Ada yang cicilan infonya. Mahal sekali bela. Kalau seragam olahraga tidak apa-apaji. Ini biar kaus kaki sekolah juga suruh beli,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMPN 33 Nurhadiawati menegaskan pihaknya tidak mewajibkan calon siswa untuk membeli seragam dari sekolah. Dia mengatakan pembayaran senilai Rp1,3 juta merupakan harga yang telah ditetapkan pihak koperasi sekolah untuk pembelian 14 item atribut seragam sekolah. Mulai dari baju putih biru, baju batik, lambang-lambang, tas, baju olah raga, hingga kaos kaki.
Dia menekankan, bagi peserta didik yang tidak mampu membeli seluruh item yang disiapkan pihak sekolah, orang tua boleh memilih yang diinginkan saja. Bahkan pihak sekolah memberi keringanan dengan membayar bertahap (dicicil) beberapa kali agar tidak memberatkan orang tua.
Nurhadiawati menambahkan, selain memberikan keringanan pada orang tua siswa, pihak sekolah juga menyiapka seragam sekolah gratis bagi beberapa siswa yang tidak mampu. Khususnya bagi mereka yang lulus lewati jalur afirmasi atau prasejahtera.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menegaskan pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah. Namun, kata mantan Plt Kadis Sosial Makassar itu, pihaknya juga tidak bisa melarang kalau koperasi sekolah berinisiatif untuk menyiapkan seragam sekolah bagi siswa. Dengan ketentuan, harga yang ditetapkan tidak mahal dan tidak melebihi standar harga di pasaran.
Khusus bagi siswa kurang mampu yang berat untuk membeli seragam, Muhyiddin meminta untuk melapor ke kepala sekolah. (rhm)

The post Siswa Baru SMP Dibebani Pembeli Seragam Rp1,3 Juta appeared first on Berita Kota Makassar.

source