Mulai 1 Juli, Tarif Angkutan Laut Disesuaikan

MAKASSAR, BKM — Terhitung mulai 1 Juli 2023, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru angkutan laut perintis. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 tahun 2023.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga melalukan penyesuaian tarif batas atas kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Penyesuaian ini dituangkan dalam PM Nomor 8 tahun 2023. Kedua PM ini akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2023.
”Setelah terakhir kali disesuaikan pada tahun 2002 atau sekitar 21 tahun lalu, maka kini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan laut perintis melalui PM Nomor 7 tahun 2023 serta tarif batas atas kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi melalui PM Nomor 8 tahun 2023,” tutur Vice President PT Pelni, Presda Simangasing dalam acara sosialisasi bersama media dan stakeholder lainnya yang dilangsungkan di Hotel Gammara Makassar, Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan sosialisasi ini
Presda Simangasing didampingi Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Yahya Ade Paingi dan Plh Kepala Cabang PT Pelni Makassar, Andi Besse, mengemukakan, langkah penyesuaian tarif ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Di satu sisi masyarakat pengguna angkutan laut perintis dan penumpang kelas ekonomi Pelni menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan. Sementara di sisi lain, tarif yang diberlakukan sejak tahun 2002 lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan di tahun 2023 ini. Akibatnya, tidak saja berdampak pada sulitnya meningkatkan kualitas pelayanan, juga kesulitan melakukan peremajaan armada. Kalau tidak salah, Pelni di Makassar sudah 15 tahun lebih tidak melakukan peremajaan armada,” kata Presda Simangasing.
Apa yang disampaikan Presda turut diamini Andi Besse. Dikatakan, armada yang kini beroperasi dari Pelabuhan Soerkano-Hatta Makassar untuk melayani sejumlah daerah lainnya di Kawasan Timur Indonesia, sudah sekitar 15 tahun lebih tidak dilakukan peremajaan.
Langkah yang dilakukan Pelni selama ini adalah dengan melakukan docking secara periodik. Sehingga kapal yang dioperasikan bisa tetap terawat dan berlabuh melayani masyarakat.

Sementara itu, Yahya Ade Paingi, mengemukakan, pada tahun 2023 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten dan kota pada 23 provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Yahya menjelaskan, pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis.

Sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
”Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Yahya.
Presda Simangasing menambahkan, terkait penyesuaian tarif ini, jika ada calon penumpang yang melakukan pembelian tiket sebelum tanggal 1 Juli dan berangkatnya setelah tanggal 1 Juli, maka tetap akan mendapatkan tarif lama.
”Jika sekiranya ada penumpang yang membeli tiket tanggal 30 Juni 2023 atau sebelum 30 Juni, tapi berangkatnya di bulan Juli atau Agustus 2023, maka tarif yang diterimanya adalah tarif lama. Kecuali kalau beli tiketnya pada 1 Juli, otomatis sudah diberlakukan tarif baru,” jelas Presda Simangasing.
Sekadar diketahui, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban. (mir)

The post Mulai 1 Juli, Tarif Angkutan Laut Disesuaikan appeared first on Berita Kota Makassar.

source