MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Selvi Dua Padang. Selvi merupakan mantan kepala kasir di Toko Alaska. Dia didakwa menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1,546 miliar lebih.
Baca juga:
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, Burhanuddin, dan Farid Hidayat Supomena, menyatakan, Selvi Dua Padang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau Selvi Dua Padang yang bekerja sebagai kepala kasir di Toko Alaska atau PT Alaska Mandiri Cemerlang melakukan penggelapan dengan modus menerbitkan nota diskon atau vocer fiktif sebanyak 242 lembar. Kemudian terdakwa mengambil uang tunai dalam brankas sesuai nominal nota diskon yang telah dibuatnya.
The post Mantan Kasir Alaska Dihukum Tiga Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.