Staf Ahli Hukum Rapat Pembahasan Kawasan Hutan
axel wiryanto
Saturday, 24 June 2023 00:54 am
dibaca 129 kali

MALILI, BKM — Staf Ahli Hukum Pemerintahan, dr. H. April mewakili Bupati Luwu Timur membuka rapat pembahasan dan peninjauan lapangan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Rapat digelar karena telah selesainya kegiatan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga kawasan hutan sepanjang kurang lebih 56,5 km pada kelompok hutan bakau Pawosoi Malili pada bulan Februari 2023. Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan hasil kegiatan oleh panitia tata batas sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Menteri LHK Nomor: SK.5819/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/9/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulsel.
Dalam sambutannya, dr. H.

April mengatakan, sehubungan dengan laju pertumbuhan penduduk yang kian pesat, kebutuhan akan lahan terus mengalami peningkatan yang dapat mengancam keberadaan kawasan hutan. Menurutnya, pengunaan lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem dan menciptakan ketidakpastian didalam aspek perencanaan hutan.

“Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang senantiasa berkontribusi dan bersinergi dengan pembangunan sektor lainnya, serta secara bersama menciptakan gerak pembangunan yang seimbang guna mewujudkan optimalisasi pembangunan antara manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya,” tutur dr.

April.
Permasalahan hutan dan kehutanan yang kerap terjadi seperti pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, maraknya ilegal loging, serta konflik kepemilikan lahan memberi dampak yang sudah sangat bisa kita rasakan yaitu kabut asap akibat kebakaran hutan, longsor dan banjir.

Olehnya itu, April menyampaikan agar mohon kiranya partisipasi para ASN, kepala desa, Tokoh agama, dan Tokoh masyarakat serta stakeholder terkait lainnya yang ada di Luwu Timur untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan serta membangun komitmen dan motivasi dalam rangka melindungi dan mengamankan sumber daya hutan sebagai penyangga ekonomi kehidupan.
“Saya berharap, melalui rapat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta manfaat bagi kita semua dalam penyiapan bahan pertimbangan kebijakan penggunaan lahan serta mendiskusikan permasalahan terkait pengunaan lahan disekitar kawasan hutan,” tutupnya. (rls)

The post Staf Ahli Hukum Rapat Pembahasan Kawasan Hutan appeared first on Berita Kota Makassar.

source