Terbukti Korupsi, Mantan Kasubag Humas Divonis 54 Bulan Penjara
axel wiryanto
Wednesday, 21 June 2023 00:24 am
dibaca 153 kali

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo mengatakan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil musyawarah majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam persidangan hakim tidak menemukan hal yang bisa membatalkan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
”Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 54 bulan, serta denda Rp50 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan,” kata Jahoras Siringo Ringo dalam amar putusannya di ruang sidang Bagir Manan, Senin (19/6).
Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, dikarenakan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga pernah dijatuhi pidana sebelumnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Terdakwa dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Jika setelah tujuh hari tidak melakukan upaya hukum banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tegas Jahoras Siringo Ringo.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Makassar Andi Soraya Mirahani Putri menyatakan masih pikir-pikir. Dia akan melaporkan hal itu pada pimpinanya. “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucapnya.(mat)

The post Terbukti Korupsi, Mantan Kasubag Humas Divonis 54 Bulan Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source