Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang
axel wiryanto
Friday, 19 May 2023 11:35 am
dibaca 138 kali

Terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana, dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.
Dimana, Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp150.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.
”Terpidana Boni ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Bone sudah kurang lebih 8 tahun. Atau sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, terpidana Boni selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Kompleks Tabaria Makassar.

Kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya. Terus pindah menetap di Jombang, Jawa Timur.
Lalu Boni Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel. Beberapa bulan kemudian melarikan diri ke daerah Subang. Tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih.
Namun tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Boni. Tim bergerak cepat memantau keberadaan buronan Boni selama 3 hari 3 malam hingga pada pukul 23.15 WIB.
Tim Tabur berhasil menangkap buronan terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. (mat)

The post Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang appeared first on Berita Kota Makassar.

source