Empat Auditor BPK Divonis Berat
axel wiryanto
Monday, 08 May 2023 15:15 pm
dibaca 249 kali

MAKASSAR, BKM — Empat orang terdakwa yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan dinyatakan terbukti menerima suap. Mereka pun diganjar hukuman yang cukup berat.

Sidang putusan terhadap keempat terdakwa berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (5/5).

Keempat terdakwa adalah Wahid Ikhsan Wahyudi, Andi Sonny, Gilang Gumilang, dan Yohanes Binur Haryanto Manik. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama telah menerima suap proyek di Sulsel.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Muh Yusuf Karim, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudi selama delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut lebih berat satu tahun tiga bulan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun sembilan bulan.
Sementara terdakwa Andi Sonny diganjar putusan sembilan tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta. subsider enam bulan kurungan. Lebih berat satu tahun 11 bulan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun dan sembilan bulan kurungan.

Untuk terdakwa Gilang Gumilang, ia divonis lima tahun, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Vonis tersebut lebih berat empat bulan dari tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun delapan bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik, diputus empat tahun delapan bulan, denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Muh Yusuf Karim, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif JPU. Majelis hakim juga menyatakan menolak semua pembelaan terdakwa.
“Terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan JPU diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan,” ujar Muh Yusuf Karim usai menjatuhkan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar yang digelar secara virtual.

Dalam sidang vonis virtual kali ini dihadiri empat terdakwa dari dalam sel tahanan Tipikor Rutan KPK di Jakarta.

“Batas waktunya tujuh hari. Jika lewat waktunya tidak melakukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tegas Muh Yusuf Karim.
Rachmat Aulia Wahid selaku penasihat hukum terdakwa Gilang Gumilang, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. Namun ada peluang tidak mengajukan upaya hukum banding. “Besar kemungkinan kami tidak banding,” akunya.
Penasihat hukum terdakwa Andi Sonny, Nasrum menuturkan pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis kliennya. Putusan majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. “Kami akan lakukan upaya banding,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU KPK Johan Dwi Juniato, mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa melakukan upaya hukum. Ia masuh harus melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. “Namun jika ada terdakwa yang melakukan upaya hukum banding, kami juga akan banding,” bebernya.

Dalam kasus ini sebenarnya ada lima orang tersangka, namun baru empat yang disidangkan.

Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat belum diadili dalam perkara ini.
Peran Edy Ramhat dalam kasus ini selaku pemberi suap. Sementara empat terdakwa yang telah disidangkan merupakan penerima suap pada tahun 2020 lalu.
Ketika itu, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa. Salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.

Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga dimarkup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Gubernur Sulsel kala itu HM Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya, kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Selanjutnya Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.
Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masukan agar dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di TA 2020.
Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan itu 1 persen dari nilai proyek.

Dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan 10 persen. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar.
Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta. (mat)

The post Empat Auditor BPK Divonis Berat appeared first on Berita Kota Makassar.

source