MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo merilis lima kasus pencurian dengan pelaku yang sama inisial TPR (23) di Mapolres, Kamis (27/4).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara sesuai pasal 364 ayat 2 KUH Pidana.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad, Kasi Propam Iptu Aksan Suardi dan Kasi Humas AKP Daud Masangka. AKBP Malpa menambahkan sebelum ditangkap pelaku membobol toko Balbod Komputer dan menggasak dua unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya pada Kamis (16/3) pelaku kembali beraksi di rumah warga di Mangasa dengan mencuri babi senilai Rp 10 juta. Aksinya berlanjur pada Minggu (16/4) dengan melakukan pencurian di Toko Emas Makale tapi gagal karena pintu dan pengaman berlapis.
”Motifnya melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi dan kini telah mendekan di kamar prodeo rutan Polres Tana Toraja, ”pungkas AKBP Malpa. (gus/C)
The post Usai Lima Kasi Beraksi, Pelaku Diciduk appeared first on Berita Kota Makassar.