PPDI Teken Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

ENREKANG, BKM — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Enrekang meresmikan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU dilaksanakan disela Silaturahmi dan Diskusi Interaktif antara BPJS dengan PPDI baru-baru ini. Lewat kerjasama ini, seluruh perangkat desa dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berharap bisa melindungi sebanyak-banyaknya petani di desa-desa. Andi Rizaldy mengatakan, upaya ini merupakan implementasi amanat Inpres nomor 2 tahun 2021, serta Permentan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian. Selain itu Kementan bersama Kemenkop UKM telah membuat SE tentang kewajiban kepesertaan aktif bagi seluruh anggota Koperasi Pertanian.

Petani di Indonesia yang mencapai 12,98 juta, baru sekitar 2.69 persen atau 348.777 yang aktif terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak petani terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa,” jelasnya.

Selain perangkat desa dan petani, BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri.
Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.

DPMD juga membahas perubahan penerimaan siltap yang langsung ditransfer ke bank, penertiban BPJS kesehatan pada aplikasi e-dabu, serta permohonan pencairan siltap kades dan perangkatnya dengan skema baru. (her/C)

The post PPDI Teken Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan appeared first on Berita Kota Makassar.

source