504 Ekor Hewan tak Layak Kurban
axel wiryanto
Friday, 14 June 2024 21:46 pm
dibaca 214 kali

MAKASSAR, BKM — Tim pemeriksa kesehatan hewan kurban Kota Makassar 2024 mulai turun ke titik-titik penjualan sejak Senin (10/6) lalu. Selama tiga hari melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan hewan, baik sapi maupun kambing, ditemukan sebanyak 504 hewan yang tidak layak kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Mirdayanti menyebutkan selama tiga hari turun, sebanyak 2277 ekor hewan kurban yang sudah diperiksa. “Dari angka tersebut ditemukan sebanyak 504 ekor yang tidak layak kurban,” ungkap Mirdayanti saat dihubungi BKM, Kamis (13/6).

Dia melanjutkan, ratusan hewan dinyatakan tidak layak kurban karena beberapa alasan.

Ada yang belum cukup umur untuk dikurbankan dan ada juga yang cacat fisik.
“Cacat dalam artian kakinya tidak seimbang, kulit tidak mengkilap, hingga telinganya robek,” tutur Mirdayanti.
Wanita yang akrab disapa Mirda, pihaknya memang melakukan tes antemorten pada tujuh hari menjelang Iduladha, dan postmortem paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan Hari Raya Kurban. Untuk tes antemortem, pihaknya menyasar lima titik penjualan hewan kurban, yakni di Kecamatan Bontoala, Tamalate, Rappocini, Manggala, serta Biringkanaya-Tamalanrea.

Tes antemortem ini, kata Mirda, terkait pemeriksaan fisik seperti mulut, kuku, kecukupan umur, serta fisik, apakah memang layak dan memenuhi syarat untuk dikurbankan. Sementara tes postmortem dilakukan dengan mengambil sampel berupa bagian jeroan hewan di masjid-masjid untuk mendeteksi apakah daging kurban aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung sumber penyakit.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar Evy Aprialty menekankan hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni aman dikonsumsi, sehat artinya tidak terjangkit penyakit, utuh dalam hal fisik serta halal sesuai dengan syariat Islam.
Dia pun mengimbau warga yang ingin membeli hewan kurban agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi.

Jangan sampai hewan yang dibeli ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Evy juga menyampaikan kepada para penjual hewan kurban agar secara terbuka dan jujur menyampaikan hewan yang dijualnya kepada pembeli. “Jadi kami sampaikan ke para penjual sapi dan kambing agar sebelum menjual hewannya, menyampaikan kepada calon pembeli terkait kekurangan hewannya, agar pembeli tahu mana layak dikurbankan dan mana yang tidak. Pembeli juga diharapkan lebih teliti. Jangan sampai karena terlihat besar tapi belum cukup umur,” ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar itu.
Dia juga menyarankan kepada warga, lebih bagus jika hewan kurbannya disembelih di rumah potong hewan (RPH). Sebab RPH sudah memiliki sertifikat halal. “Kita juga punya Juleha, juru penyembelih halal,” tandasnya. (rhm)

source