3 Ton Solar Bersubsidi Ditimbun, Gagal Dikirim ke Fakfak

GOWA, BKM — Aparat Polsek Bontonompo, Polres Gowa berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni 3 ton. Sebuah rumah semi permanen di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo dijadikan sebagai tempat penampungan.

Penggerebekan berlangsung pada hari Rabu (8/2). Solar bersubsidi yang berhasil disita polisi tersimpan dalam 19 drum berwarna biru.
Dari keterangan pemilik rumah sekaligus terduga pelaku penimbun solar tersebut, bahan bakar bersubsidi itu rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh yang dikonfirmasi, Kamis (9/2) siang menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah ada informasi dari warga tentang adanya penimbunan solar bersubsidi di wilayah Tanrara.

Dengan gerak cepat, Kapolsek bersama tim Reskrim Polsek Bontonompo menuju lokasi dan berhasil menemukan 19 drum berisi penuh solar yang tersimpan di teras sebuah rumah yang kondisinya sedikit agak kumuh di Tanrara.

“Belasan drum solar ditutupi terpal biru. Kami juga menemukan 21 jerigen kecil warna biru di dalam rumah tersebut. Total solar itu kurang lebih 3 ton,” jelas mantan Kasi Humas Polres Gowa ini.

Setelah menginterogasi pemilik rumah X yang diduga pelaku penimbun ini, diketahui jika solar tersebut tidak memiliki izin kepemilikan.

“Karena itu kami sita dan amankan serta diberi garis polisi untuk kebutuhan penyelidikan. Menurut pemiliknya, solar tersebut akan dijual ke para nelayan. Kami juga mendapat informasi kalau solar akan dikirim ke Fakfak untuk diperjualbelikan di sana,” tambah AKP Hasan Fadhlyh yang baru sepekan menjadi Kapolsek Bontonompo. (sar)

The post 3 Ton Solar Bersubsidi Ditimbun, Gagal Dikirim ke Fakfak appeared first on Berita Kota Makassar.

source