Site icon ROVINDO

27 Camat-Mantan Camat Kembalikan Rp3,5 Miliar

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk tunai. Uang tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 14 kecamatan periode 2017-2022.
“Kejati Sulsel telah menerima uang titipan yang nanti jadi uang pengganti kerugian negara dari perkara Satpol PP atas nama tersangka IH, IA, dan AR,” ujar Kepala Kejati Sulsel R Febrytrianto dalam keterangan persnya, Rabu (9/11).

Kajati menyebut, uang yang terkumpulsebesar Rp3.545.957.000 nantinya akan dititip ke Bank BRI. Nantinya akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara pada tuntutan dan putusan hakim. “Jadi pengembalian ini dilakukan oleh pihak yang ada hubungannya dari perkara ini,” terangnya.
Kajati menyebutkan bahwa yang mengembalikan uang Rp3,5 miliar tersebut adalah 27 camat periode 2017-2022. Walau sudah ada pengembalian tersebut, Kajati Sulsel secara tegas mengatakan bahwa proses hukum dalam perkara ini terus akan tetap berjalan.

“Ini masih dalam proses.Nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan karena masih berjalan,” ungkap Kajati.
Ia menerangkan bahwa dari 27 camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar, masing-masing jumlahnya tidak sama. “Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp7.700.000, dan yang paling besar Rp300 juta,” sebutnya. (mat)

The post 27 Camat-Mantan Camat Kembalikan Rp3,5 Miliar appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version