Site icon ROVINDO

24 Balon Senator Bisa TMS Di Verfak Pertama dan Kedua

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) pertama untuk bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator sejak Senin (6/2) hingga Minggu (26/2) mendatang.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan pihaknya tengah melakukan Verfak karena tahapan verifikasi administrasi (Vermin) telah selesai hampir satu bulan lebih, “KPU akan melakukan pengecekan di lapangan terkait sebaran dungan KTP yang telah disetor oleh para bakal calon yang telah menyetor berkas di KPU. Verfak keseuaian di KPU 24 daerah,” kata Asram Jaya, Senin (6/2).
Menurutnya, tahapan Verfak untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga 24 nama bakal calon (Balon) senator yang telah dinyatakan lolos Vermin bisa saja tersandung atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini namanya pencocokan data disetor dengan fakta lapangan. Tim KPU turun lapangan mengecek satu persatu warga sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya,” ucapnya.
Setelah Verfak pertama, akan dilanjutkan Verfak kedua pada 26 Februari hingga 8 April.
Ia menambahkan, tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum.
Karena, pemilihan serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil, bupati dan, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Kami jalankan tahapan sesuai PKPU. Semua tahapan yang sudah dijadwalkan wajib dilaksanakan KPU,” katanya.
Dia menjelaskan, Verfak akan dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, sampel akan didatangi petugas secara door to door (dari rumah ke rumah).
Jika ada sampel yang tidak ditemukan, akan segera dikoordinasikan dengan Balon bersangkutan. Mereka diminta untuk menghadirkan sampel agar dapat diverifikasi petugas secara kolektif disatu titik, misal kelurahan atau kecamatan.
Dan apabila cara itu belum bisa menjangkau seluruh sampel, KPU Kabupaten/Kota dimungkinkan berkoordinasi dengan Balon untuk menghadirkan sampel di Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

The post 24 Balon Senator Bisa TMS Di Verfak Pertama dan Kedua appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version