2 Kg Ganja Diamankan dari Delapan Remaja
axel wiryanto
Thursday, 06 July 2023 22:03 pm
dibaca 102 kali

Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Diduga kuta barang tersebut didatangkan dari luar Sulawesi.
“Semuanya masih kita selidiki, dari mana asalnya. Karena pengakuan awal pelaku, barang ia dapatkan melalui jasa paket pengiriman dari luar Sulawesi,” ungkap Erwinsyah, sembari menyebut dengan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.000 orang generasi muda, dengan estimasi 1 gram ganja dikonsumsi satu orang.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba AKP Arham Gusdiar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di laboratorium Polda Sulsel, barang yang diamankan positif mariyuana atau ganja jenis psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol.
“Jika diisap sebagai senyawa kimia utama akan membuat penggunanya mengalami euforia, karena juga mengandung zat kanabidiol dan kanabinol. Selain tiga kanabinoid tersebut, masih ada 80 hingga 100 kanabinoid lainnya yang terkandung dalam tumbuhan ini,” tandasnya. (ady/b)

The post 2 Kg Ganja Diamankan dari Delapan Remaja appeared first on Berita Kota Makassar.

source