Site icon ROVINDO

18.025 Warga Gowa Terancam Kehilangan Hak Pilih

“Mesti dikawal, agar data pemilih potensial non eKTP ini tidak kehilangan hak pilihnya. Ini menjadi atensi kita semua, untuk bisa menyelesaikan persoalan ini segera ” kata Juanto.
Menurut Juanto, seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Pasal 510 dan 533 yang menyebutkan bahwa hukuman pidana menghilangkan hak pilih seseorang dan hukuman pidana menggunakan hak pilih orang lain.
“Pada Pasal 510 berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sedangkan Pasal 533 menyebutkan setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rapat juta,” jelas Juanto.
Sebagaimana diketahui, DPT Kabupaten Gowa telah ditetapkan KPU sebanyak 561.624 pemilih.
Secara detil DPT itu berisi perempuan pemilih 289.794 orang dan lakilaki pemilih sebanyak 271.830 orang yang tersebar di 2.133 TPS pada 167 desa kelurahan. (sar/rif)

The post 18.025 Warga Gowa Terancam Kehilangan Hak Pilih appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version