15 Nama Diusul Jadi Pjs Lima Kepala Daerah
axel wiryanto
Wednesday, 04 September 2024 14:07 pm
dibaca 25 kali

MAKASSAR, BKM — Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengusulkan tiga nama pengganti Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.

Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan calon pjs untuk kota Makassar sudah diusulkan pada Selasa (3/9).

Selain kota Makassar, pjs di empat kabupaten juga diusul. Masing-masing untuk Bulukumba, Luwu Timur, Maros dan Toraja Utara. Walau demikian, Zudan masih enggan menyebut nama-nama yang diusul.

”Sudah diusul (dari) pejabat Pemprov. Ada 15 nama. Tapi saya lupa nama-namanya, nanti salah sebut,” ujarnya
, kemarin

Zudan menjelaskan, kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bisa cuti bulanan ataupun harian.

“Tapi saya menyarankan agar cuti bulanan. Itu bagus daripada dua hari cuti, dua hari masuk. Pasti akan ada suara-suara yang tidak enak. Makanya, saya apresiasi para kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye,” ucap Zudan.

Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta pengusulan pjs bupati dan wali kota yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.

Pada ayat (3) ketentuan pasal 70 UU pilkada menegaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi, dan bagi bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Artinya, cuti yang diajukan wali kota atau bupati sudah keluar pada 15 September 2024.

Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN Kepala Daerah menegaskan, selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk pjs gubernur, pjs bupati, dan pjs wali kota sampai selesainya masa kampanye.

Dilansir dari laman KPU, masa kampanye pilkada 2024 dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Di samping itu, Permendagri juga mencatat ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye.

Bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye pilkada.

Izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.

Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye, serta surat keputusan dari DPP/DPD partai politik sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Idham Kadir menerangkan, pjs kepala daerah yang terpilih akan mulai bertugas pada 25 September 2024 setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Ada tiga nama per kabupaten dan kota. Masih proses di Kemendagri,” ucapnya.

Idham enggan menyebut nama-nama calon pjs yang diusul. Namun, ia mengatakan pejabat eselon II di Pemprov Sulsel tersebut sebelumnya sudah menjabat sebagai pj di pilkada sebelumnya.

Jika merujuk pada informasi tersebut, maka pejabat Pemprov yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar adalah Iqbal Suhaeb yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara, untuk Kabupaten Toraja pernah dijabat oleh Amson Padolo sebagai pjs. Amson sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas juga pernah menjabat sebagai pjs di Kabupaten Luwu Timur.

Sekertaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menambahkan, pejabat yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, cuti tanpa tanggungan negara,” terangnya dikantor Gubernur Sulsel, Selasa (3/9).

“Sedangkan untuk pjs, bila SK ditetapkan ini yang menentukan dilantik atau tidak. Jabatan fungsional tidak dilantik, hanya diberi tugas tambahan,” kata Jufri Rahman. (jun)

source