Site icon ROVINDO

1,5 Juta Pekerja Belum Terlindungi

Kata dia, pemkot dan pemkab mesti meningkatkan perhatian pada jumlah yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah setempat melalui APBD masing-masing wilayah.

Hal itu, menurut Aslam, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Khusus untuk pekerja yang tidak menerima upah (rentan), seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot dan dan lain sebagainya, kami meminta kepada para kepala daerah untuk melindungi pekerja tersebut ,” ujarnya, Kamis (6/4).

Tak hanya untuk pemerintah daerah, Aslam Patonangi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memperhatikan hal tersebut.

Masih berdasarkan Inpres tersebut, mendorong komisaris/ pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaanya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui CSR dari masing-masing perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sulsel di Four Point Hotel by Sheraton, Kamis, (6/4).
Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota yang mampu meningkatkan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang rentan, seperti karyawan dan masyarakat lainnya.

The post 1,5 Juta Pekerja Belum Terlindungi appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version