GOWA, BKM–Berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 partai politik (Parpol) yang telah dikembalikan sejak 7 Januari 2024 lalu untuk dilakukan perbaikan, akhirnya selesai diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa.
Berkas LADK tersebut diserahkan bersamaan rapat koordinasi yang digelar KPU Gowa Divisi Teknis Penyelenggaraan yang terlaksana, Jumat (12/1) lalu.
LADK 14 Parpol hasil perbaikan itu kini tuntas sehingga 18 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Gowa sudah rampung semuanya.
Sebelumnya sejak masa penyetoran LADK untuk 18 Parpol dibuka, hanya empat Parpol yang menyerahkan LADK-nya yakni PKB, Gelora, PKS dan PPP. Sementara 14 Parpol lainnya dikembalikan LADK-nya karena harus melakukan perbaikan. 14 Parpol itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo dan Partai Ummat.
“Saat ini pada LADK yang disampaikan para Parpol sebelumnya pada 7 Januari 2024, ada 14 partai politik yang dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai sehingga dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gowa diharapkan melakukan perbaikan terhadap dokumen LADK yang disampaikan terhitung mulai 8 – 12 Januari 2024. Dan dari 18 Parpol itu, ada 14 Parpol yang LADK nya dinyatakan belum lengkap atau tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perbaikan sampai 12 Januari 2024 dan sekarang sudah selesai, ” kata Nursalam.
Perbaikan atau kelengkapan yang dimaksud yakni identitas diri calon anggota legislatif, surat pernyataan pengelola rekening dan surat mandat penunjukan petugas penghubung (LO) partai politik.
“Setelah dilakukan pencermatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) serta berdasarkan hasil keputusan rapat pleno komisioner KPU Gowa terhadap dokumen LADK di tahapan perbaikan, 14 partai politik peserta pemilu tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai yang selanjutnya dituangkan pada Berita Acara untuk diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No 1677 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” tambah Nursalam. (sar/rif)