Site icon ROVINDO

114 Karung Pupuk Bersubsidi Gagal Diselundupkan ke Nunukan

SIDRAP, BKM — Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar daerah. Polisi mengamankan satu unit dump truck bermuatan pupuk bersubsidi di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (4/2) pukul 22.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2). Menurutnya, ini merupakan kasus pertama di tahun 2025 dan diungkap personel Satreskrim Polres Sidrap.

Didampingi Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 40 zak pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil dump truck Hino Dutro bernomor polisi DP 8344 GK. Truk ini dikemudikan oleh Ambo Angka (AA) ditemani Andi Saing (AS).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Jompie, Kota Parepare, untuk disatukan dengan 74 zak pupuk bersubsidi lainnya yang sebelumnya sudah dikirim ke lokasi tersebut. Setelah terkumpul, pupuk akan dikirim ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan selanjutnya diangkut menuju Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pupuk akan digunakan pada perkebunan sawit milik Andi Saing (AS).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pupuk bersubsidi ini diperoleh dari H Jabbareng alias H Jabbar (HJ), seorang petani di Dusun II Kannung, Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Hj menjual pupuk bersubsidi kepada AS dengan harga Rp150.000 per zak. Total transaksi untuk 4.000 zak senilai Rp12.000.000.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Hino Dutro 300 warna hijau bernomor polisi DP 8344 GK, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, dan 74 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang diamankan terpisah. Jika ditotal mencapai 114 karung.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Permendag No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah maksimal dua tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Namun, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sidrap untuk mengungkap kemungkinan jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lainnya.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal, karena dapat merugikan petani yang berhak mendapatkannya. (ady/b)

source

Exit mobile version