MAKASSAR, BKM–Sekitar 100 kendaraan roda dua (motor) yang diparkir di samping Kantor Wali Kota Makassar, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Diangkut oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar, Selasa (14/5).
Motor yang terjaring penertiban itu kebanyakan merupakan kendaraan milik pegawai Pemkot Makassar. Namun ada juga milik tamu yang berkunjung ke Balai Kota.
Motor-motor itu dinaikkan ke atas truk dan selanjutnya dipindahkan ke Jalan Balai Kota, samping Musium Kota Makassar.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan Sampeang menerangkan kendaraan roda dua itu selanjutnya di data. Selanjutnya para pemilik kendaraan harus melaporkan ke petugas ketika ingin mengambil kendaraannya.
Irwan mengatakan, penertiban kendaraan roda dua di area tersebut merupakan salah upaya yang dilalukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir.
Penertiban dilakukan atas sama Dinas Perhubungan dengan Petugas Satlantas Polretabes Makassar.
“Kawasan Slamet Riyadi, pas di samping Balaikota itu kan daerah bebas parkir motor. Jadi untuk menegakkan Perda, kami angkut semua motor yang parkir di sana. Jumlahnya sekitar 100,” ungkap Irwan saat dihubungi BKM, kemarin.
Dia mengatakan, kendaraan yang parkir sembangaran di kawasan tersebut kerap memacetkan arus lalu lintas.
Usai mengangkut seluruh motor yang parkir di area terlarang, kawasan di samping Balaikota terlihat lebih bersih dan rapih.
Dia menekankan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban di kawasan tersebut agar tidak ada yang parkir kendaraan sembarangan.
“Kami akan menempatkan petugas di sana setiap hari untuk memberi edukasi sekaligus melarang pengendara motor parkir sembarangan,” tegas Irwan.
Selain Jalan Slamet Riyadi, Dishub dan Satlantas Polrestabes Makassar melakukan razia di beberapa lokasi. Diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Ratulangi, Slamet Riyadi, Ahmad Yani, KS Tubun, dan Jalan Gagak.
Dari enam lokasi tersebut, Dishub menjaring 19 mobil yang parkir di badan atau bahu jalan.
Kendaraan tersebut selanjutnya digembok oleh petugas. Jika pemilik kendaraan sudah melapor, gembok dibuka dan pemiliknya dikenakan surat tilang.
Saat melakukan penertiban di Jalan Gagak, petugas sempat bersitegang dengan seorang pemilik kendaraan yang mobilnya digembok.
Namun petugas bersikukuh untuk tetap menilang kendaraan yang bersangkutan karena posisi parkirnya memang melanggar ketentuan yang berlaku. (rhm)