Site icon ROVINDO

10 Tahun Berjudi Togel, Empat Orang Ditangkap

SIDRAP, BKM — Upaya pemberantasan praktik perjudian gencar dilakukan aparat Polres Sidrap. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Saharuddin yang didampingi Kanit Resmob Ipda Amiruddin, telah diamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (togel) secara daring.
Penangkapan pelaku judi togel ini sebagai tindak lanjut program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, sinergi dalam penguatan Harkamtibmas dan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, mengatakan ada empat orang pelaku yang diamankan. Masing-masing Baharuddin alias Londeng bin Ladaring (52), Patahilla alias Illa bin Asis (24), dan Basri Bin Laoddi (44), ketiga berdomisili di Jalan Wele. Sementara satu lainnya adalah Syaharuddin alias Nadding bin Baharuddin (52), warga Pakkasalo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah handphone, sembilan pulpen, satu spidol, satu buku tulis, satu rim kertas, selembar papan shio, 30 lembar potongan kertas bukti pasangan nomor togel, tujuh lembar ukuran besar, catatan nomor naik (grafik), serta uang sebesar Rp352.000.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku berawal saat diperolehnya informasi bahwa Baharuddin menerima pemasangan judi kupon putih dan dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Wele, Desa Kalosi,Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat, Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud. Di situ ditemukan Baharuddin alias Laonde bersama tiga orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih,” paparnya.
Kepada polisi yang memeriksanya, Baharuddin Laode mengaku telah melakukan prakti judi togel kurang lebih 10 tahun lamanya. ”Ia mengaku menjadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” terang AKP Saharuddin.
Keempatnya masih menjalani menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP , yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp25 juta. (ady/b)

The post 10 Tahun Berjudi Togel, Empat Orang Ditangkap appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version