1.590 Hektare Lahan Bendungan Jenelata Belum Dibebaskan
axel wiryanto
Thursday, 25 July 2024 04:26 am
dibaca 89 kali

GOWA, BKM — Sedikitnya 100 orang gabungan pemuda dan masyarakat Kampung Jenelata, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, mendatangi dua lembaga penting yang menangani pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata.
Mereka bergerak dari Manuju menuju kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) yang berlokasi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (22/7) pada pukul 13.00 Wita. Selaitu itu, mereka juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa di Jalan Andi Mallombasang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Jenderal Lapangan Usman Baddu mengatakan, aksi ini dilakukan secara damai oleh gabungan pemuda dan masyarakat terkait penyelesaian pembayaran lahan masyarakat yang telah masuk dalam luasan kawasan bendungan.
“Kami datang untuk mempertanyakan proses pembebasan/pembayaran lahan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan bendungan Jenelata. Karen sampai hari ini tidak terlihat adanya tanda-tanda penyelesaian, sementara pembangunan bendungan sudah berjalan. Jadi kami mempertanyakan, apa alasannya sehingga pembayaran yang seharusnya sudah dilakukan itu tidak terlaksana sampai sekarang. Memang sudah ada yang dibayar, tapi yang lainnya bagaimana?” cetus Usman.
Hal senada disampaikan Muh Fajar selaku koordinator aksi. Dikatakan, masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Jenelata sudah lama menanti. Bahkan sudah banyak yang meninggalkan lokasi tempat tinggalnya karena masuk dalam area bendungan.

“Banyak yang sudah berpindah lokasi tempat tinggal. Masalahnya sekarang, mereka semua menunggu kepastian kapan pembayaran lahannya dilakukan. Sementara mereka butuh dana untuk membeli lahan tempat tinggal baru. Jadi kami ini perwakilan masyarakat di Jenelata menyuarakan aspirasi ke pihak berwewenang yang menangani masalah pembangunan bendungan tersebut. Kami ingin kepastian, kapan pembebasan lahan kami dibayarkan,” tandas Fajar.
Sekadar diketahui, nilai kontrak pembangunan bendungan Jenelata mencapai kurang lebih Rp4,1 triliun. Ditambah dengan anggaran pembebasan lahan kurang lebih Rp2,9 triliun dengan menggunakan dana LOAN sebagai proyek staregis nasional.
Luas lahan bendungan Jenelata sekitar 1.722,28 hektare atau sebanyak 991 bidang. Yang sudah dibebaskan baru 131,61 hektare atau 499 bidang. Sementara yang belum dibebaskan seluas 1.590,67 hektare atau 2.492 bidang.

Menurut APMJ, pemerintah terkait belum memberikan ganti kerugian atas tanah yang berada di zona pembangunan bendungan. Karenanya, APMJ menganggap pemerintah terkait diduga tidak mengindahkan amanah UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juncto Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami mendesak pihak BPN Gowa segera menyelesaikan pembebasan lahan 89 bidang milik masyarakat setempat, dan segera melakukan pengukuran tanah masyarakat. Kami juga meminta BBWSPJ segera membayar lahan masyarakat yang sudah diukur seluas 89 bidang. Kami minta pemerintah mencopot kepala BBWSPJ yang tidak mampu menjadi perpanjangan tangan Kementerian PUPR, dan juga meminta mencopot kepala BPN Gowa yang tidak profesional menjalankan administrasi pembebasan lahan milik masyarakat,” tegas Usman.

Baik BBWSPJ maupun BPN, diminta untuk menuntaskan seluruh bidang lahan masyarakat yang belum diberikan ganti rugi dan belum dibayarkan. ”Kami beri waktu 3×24 jam untuk itikad baik kedua lembaga ini. Jika tidak, maka kami akan datang lagi dengan masa akhir lebih besar,” tandasnya.
Saat berada di BBSWPJ, para pemuda APMJ ini diterima oleh Kepala TU BBWSPJ Muh Natsir mewakili kepala BBWSPJ. Kepada APMJ, Natsir mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi sebagai juru bayar saja. Sedangkan untuk penanganan pembebasan dan pengukuran itu kewenangan penuh BPN.
Sementara di kantor BPN Gowa mereka diterima langsung Kepala BPN Gowa Ahmad. Menanggapi desakan-desakan para pemuda APMJ, Ahmad berjanji akan memperhatikan masalah tersebut dan segera menindaklanjutinya.
Dikatakan, pihaknya sementara menunggu revisi SK penlok (penetapan lokasi) dari Pemerintah Provinsi Sulsel. “Untuk masalah ini kami sementara menunggu revisi SK penetapan lokasi dari Pemprov Sulsel,” ujarnya. (sar)

source